Demi Lindungi Anak dari Bullying, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Soal Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan baru terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

from Suara.com https://ift.tt/aR0WU9H
via IFTTT

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Iklan Google Ads