Lolos dari Hukuman Mati, 2 Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.source https://sumatera.suara.com/read/2023/05/30/005602/lolos-dari-hukuman-mati-2-anggota-tni-pembawa-75-kg-sabu-divonis-penjara-seumur-hidup
No comments:
Post a Comment